WahanaNews.co, Jakarta - Proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, DKI Jakarta jadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang menyoroti kejanggalan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Hobbin Marpaung menduga, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Baca Juga:
Markus Bangunan Melanggar Tetap Berjaya, Irbanko Hanya Jadi Pecundang
Selain itu, Hobbin juga menyoroti terkait Pokja 4 diduga telah melanggar UU ITE mengaku telah klarifikasi terhadap PT. IMP sebagai pemberi dukungan peralatan dalam proses tender pekerjaan konstruksi bangunan dinas teknis jati baru.
Hobbin mengakui selama ini sudah mencium bau permainan kotor yang dilakukan Pokja dalam proses tender demi meloloskan rekan-rekanan yang sudah berkomitmen dengan Pokja.
Ditambahkan Hobbin, jika pelajari LPSE DKI, diduga Pokja telah banyak melakukan penyimpangan prosedur etika pengadaan barang/jasa, berbagai macam persoalan sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran dan keterlambatan progres pengerjaan konstruksi di lapangan.
Baca Juga:
Marak Bangunan Diduga Melanggar Tidak Ditindak Tegas, Walikota Jakpus Dilaporkan ke Gubernur
Hobbin mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor: 022/LSM-Jamak/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 agar dilakukan evaluasi ulang.
Sesuai disposisi dari gubernur ke Kepala Inspektorat DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Namun, saat ditemui salah seorang pemeriksa, Iren mengatakan belum melakukan pemanggilan. "Belum dipanggil karena saat ini masih banyak tugas,” ujarnya di balaikota lantai 18, Rabu (2/10/2024).