WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Afiliator Erwin Laisuman, hari ini, Selasa (8/3/2022).
Erwin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Kasus Binomo: Gurunya Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa (hari ini)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi.
Penjadwalan pemeriksaan pada pekan hari ini, kata Candra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi. Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo.
Baca Juga:
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Dimiskinkan
"Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," kata Candra. D isisi lain, hari ini Bareskrim juga periksa RP (merujuk pada calon mertua Indra Kenz dan VK (merujuk pacar Indra Kenz).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.