WahanaNews.co, Jakarta - Ahli waris yang menerima harta peninggalan berupa tanah perlu segera mengurus balik nama sertifikat hak. Selain dalam rangka tertib administrasi pertanahan, balik nama sertifikat tanah warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa depan.
Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi bukti kepemilikan yang asli dan kuat atas suatu lahan. Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Akui Pagar Laut Viral di Tangerang Punya Sertifikat Resmi
Syarat dan cara balik nama tanah warisan Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.
Berikut prosedur atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.