8. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
9. Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Akui Pagar Laut Viral di Tangerang Punya Sertifikat Resmi
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.
Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya balik nama tanah warisan Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:
Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar: Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.