WahanaNews.co | Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Berbeda dengan empat terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Riki Rizal. Bharada E dikabarkan tak mengajukan banding dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Akan tetapi, belakangan ini muncul kabar bahwa pengacara Hotman Paris Hutapea yang disebut mengajukan banding untuk Bhadara E agar bebas murni.
Informasi tersebut dibagikan dan diunggah oleh kanal YouTube bernama 'RODA POLITIK' pada 20 Februari 2023.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"BERITA TERBARU ~HOTMAN PARIS AJUKAN BANDING BARADA E, KEMUNGKINAN BISA BEBAS SECARA MURNI??" tulis judul unggahan.
"HOTMAN PARIS AJUKAN BANDING BARADA E, KEMUNGKINAN BISA BEBAS SECARA MURNI," tulis keterangan thumbnail video.
Lalu benarkah klaim tersebut?