WahanaNews.co |
Bupati Lumajang, Jawa Timur, Thoriqul Haq, mengaku sempat diancam dibunuh usai menertibkan
praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya.
Thoriq, sapaan akrabnya,
mengaku tak mudah menutup praktik ini.
Baca Juga:
Ketua DPRD Mundur Gegara Tak Hafal Pancasila, Bupati Lumajang Berduka
Kepada wartawan, Thoriq
menceritakan peristiwa ini terjadi pada 2019, di tahun pertama dirinya menjabat,
usai dilantik akhir 2018.
Thoriq mengaku menerima
banyak laporan terkait pungli di jasa timbangan pasir ini.
"Jadi itu tentang sidak
saya ke tempat timbangan pasir. Itu tahun 2019, atas banyaknya laporan yang
menggunakan tanda terima atas nama pemerintah tetapi kami, Pemkab, merasa tidak
membuat atau mencetak tanda terima itu. Indikasinya, waktu itu mereka mencetak
sendiri," ungkap Thoriq kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:
Gelar Latihan Angkasa Yudha, Kasau: Evaluasi Doktrin
Thoriq mengatakan, persoalan
kedua, mekanisme timbangan pasir ini memungkinkan menjadi persoalan hukum di
waktu yang akan datang.
Karena, mekanismenya tidak
pada tata aturan yang benar.
"Waktu itu, ada MoU
antara Pemkab Lumajang tahun 2005 dengan pihak ketiga atau swasta yang
melakukan penyelenggaraan jasa timbangan atau sekaligus pemungutan pajak. Jasa
timbangan dan pemungutan pajak itu tidak boleh dikelola oleh pihak ketiga atau
dipihak-ketigakan oleh pemerintah," papar Thoriq.