"Seiring berjalannya
waktu, ada mekanisme gugatan, ada evaluasi dalam aspek hukum waktu itu, dan
hasilnya pemerintah dinyatakan bersalah menyatakan MoU. Perkara itu sampai ke
Mahkamah Agung, dan MA memutuskan bahwa perjanjian kerjasamanya itu
diperbolehkan, karena itu mekanisme keperdataan dalam kerjasama dan siapapun
diperkenankan dalam kerjasama," tambahnya.
Melihat fakta ini, Thoriq
kemudian membuat telaah hukum.
Baca Juga:
Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Diringkus Polisi
Hasilnya, Thoriq berpikir,
jika membiarkan hal ini, suatu saat akan menjadi masalah.
"Saya telaah, nanti saya
menjadi bagian yang bisa jadi melakukan pembiaran atas masalah hukum yang ada.
Begitu saya menjadi bagian dari pembiaran, bisa menjadi bagian dari
kesalahan," imbuh Thoriq.
Lalu, Thoriq coba melakukan
langkah dan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Akan Selidiki Ancaman Pembunuhan Penelitian BRIN ke Warga Muhammadiyah
Dia pun menemui hal yang sama
dengan laporan yang diterimanya.
"Betul, saat saya sidak,
pertama temuannya ada karcis atau tanda terima yang betul-betul ada di loket
pihak ketiga tersebut dan memakai logo Pemda dan atas nama dinas yang itu tidak
ada dalam nomenklatur kedinasan yang saat ini ada. Jadi, itu nomenklatur dinas
yang lama," ungkapnya.
"Kemudian, jasa timbang
ini analisa dalam perjanjian kerjasama yang kami telaah, sama sekali tidak pada
proses aturan yang berkeadilan terhadap Pemda," imbuh Thoriq.