WahanaNews.co | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
SKCK adalah bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh Polri.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
Melansir Kompas.com, kini pemohon SKCK tak perlu hadir ke kantor polisi, pengurusannya juga dapat dilakukan secara online, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel.
Syarat mengurus SKCK online menggunakan HP
Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK secara online. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan terlebih dulu sebelum membuat SKCK.
Baca Juga:
Polda Sumbar Sijunjung dan BPJS Kesehatan Solok Terapkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023
Syarat untuk membuat SKCK secara online antara lain:
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
Scan Kartu Keluarga (KK),
Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau izasah atau surat nikah,
Rumus sidik jari. Jika belum ada, maka buat terlebih dulu di Satreskrim Polres setempat,
Scan foto diri ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah,
Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
Cara mengurus SKCK online menggunakan HP