WahanaNews.co | Membayar
pajak kenderaan bermotor memang sering bikin malas terutama pada masa Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang keputusannya baru akan diungkap pada
Senin (23/8/2021).
Namun tidak perlu khawatir, membayar pajak motor atau
kendaraan lain secara online sudah bisa menggunakan aplikasi alias dilakukan
secara online.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Aplikasi yang bisa digunakan untuk bayar pajak motor online
adalah Samsat Online Nasional (Salmonas). Aplikasi ini dibuat oleh Tim Pembina
Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk
pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ
(Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Lazimnya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak
kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal
sebagai perpanjangan STNK.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dengan bayar pajak motor online, pemilik kendaraan bisa
terhindar dari denda pajak karena seringkali keterlambatan pajak karena harus
meluangkan waktu ke kantor Samsat.
Berikut prosedur cara bayar pajak motor online: