1. Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan
pendaftaran.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara
lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik
"lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu
menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai
kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus
dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel
pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 Pemohon akan
mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
7. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan
STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai
dengan yang tertera di STNK.
Sebagai informasi tambahan, bayar pajak motor online lewat
Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan
pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.