Lois pun kemudian
ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Kasusnya
kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"Kemarin
(Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait
penanganan Covid-19.
Ia
dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Ramadhan
mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter
L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan
sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata
Ramadhan, dalam konferensi secara daring.
Ia
menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi
model A.