Lois pun kemudian
ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Kasusnya
kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Aksi Anarkis di DPR, Enam Pengelola Akun Medsos Diduga Jadi Penggerak
"Kemarin
(Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait
penanganan Covid-19.
Ia
dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk 1.240 Orang Luar Daerah Buntut Kericuhan Jakarta
Ramadhan
mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter
L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan
sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata
Ramadhan, dalam konferensi secara daring.
Ia
menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi
model A.