Lois pun kemudian
ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Kasusnya
kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Teror Curanmor Bersenpi Tumbang Ditembak: Pistol Pelaku Disita Polres Metro Depok
"Kemarin
(Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," ujar
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (12/7/2021).
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan,
mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait
penanganan Covid-19.
Ia
dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca Juga:
Pembeli Ngaku Tertipu, Penulis Buku Gibran End Game Dilaporkan
Ramadhan
mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter
L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan
sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata
Ramadhan, dalam konferensi secara daring.
Ia
menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi
model A.