Laporan
model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi, yang waktu melaksanakan tugasnya
mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan
sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait
penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait
penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti
laporan polisi model A," ucapnya.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Terkait
pandangan dan sikap Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan
Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun telah melakukan penelusuran terhadap
Lois.
Ketua
Umum PB IDI, Daeng M Faqih, menyatakan, keanggotaan Lois di IDI sudah lama kedaluwarsa.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Keanggotaannya
sudah lama kedaluwarsa," kata Daeng.
Selain
itu, dikatakan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) Lois sudah tidak aktif sejak 2017.
STR
merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.