Renandi Wirafitra, penghulu di KUA Cimanggis, menjelaskan bahwa akad nikah di kantor KUA sepenuhnya gratis, asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja.
“Pelaksanaannya harus di luar kantor dan di luar jam kerja kalau ingin menikah di luar KUA, biayanya resmi Rp 600 ribu,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:
Dialog Mahasiswa dan BPODT Jadi Momentum Baru, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Akselerasi Danau Toba
Prosedur dan syarat pendaftaran nikah di KUA maupun di luar kantor tidak jauh berbeda. Semua administrasi tetap sama, hanya tempat dan waktu pelaksanaannya yang membedakan.
Pasangan yang memilih menikah di Kantor KUA Cimanggis di antaranya adalah Farhan (30) dan Melati (25).
Mereka kompak ingin melangsungkan akad nikah tanpa pesta besar, cukup di ruang sederhana dengan keluarga inti.
Baca Juga:
Mojang Jajaka Sumedang Ajak Generasi Muda Aktif Lewat Rumah Imperium Gathering
“Yang penting sah dulu, Bang, sisanya bisa disyukuri nanti,” ujar Melati sambil tersenyum saat ditemui di KUA Cimanggis, beberapa waktu lalu.
Wanita asal Depok itu mengaku terkejut karena prosesnya benar-benar tanpa biaya sepeser pun.
“Beneran gratis, gak ada pungutan apa-apa,” ujarnya.