Renandi Wirafitra, penghulu di KUA Cimanggis, menjelaskan bahwa akad nikah di kantor KUA sepenuhnya gratis, asalkan dilakukan pada hari dan jam kerja.
“Pelaksanaannya harus di luar kantor dan di luar jam kerja kalau ingin menikah di luar KUA, biayanya resmi Rp 600 ribu,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga:
Kurniasih Serap Aspirasi Karang Taruna, Soroti Sulitnya Akses Kerja bagi Pemuda
Prosedur dan syarat pendaftaran nikah di KUA maupun di luar kantor tidak jauh berbeda. Semua administrasi tetap sama, hanya tempat dan waktu pelaksanaannya yang membedakan.
Pasangan yang memilih menikah di Kantor KUA Cimanggis di antaranya adalah Farhan (30) dan Melati (25).
Mereka kompak ingin melangsungkan akad nikah tanpa pesta besar, cukup di ruang sederhana dengan keluarga inti.
Baca Juga:
Brian Yuliarto Dorong Generasi Muda Jadi Motor Inovasi Berbasis Sains dan Teknologi
“Yang penting sah dulu, Bang, sisanya bisa disyukuri nanti,” ujar Melati sambil tersenyum saat ditemui di KUA Cimanggis, beberapa waktu lalu.
Wanita asal Depok itu mengaku terkejut karena prosesnya benar-benar tanpa biaya sepeser pun.
“Beneran gratis, gak ada pungutan apa-apa,” ujarnya.