Menurut Guntur, uang Rp500 ribu yang dipersoalkan dalam unggahan itu merupakan biaya resmi pembayaran Visa on Arrival atau VoA bagi wisatawan mancanegara yang ingin tinggal selama 30 hari di Indonesia.
“Yang bersangkutan hanya tidak terima disuruh anggota membeli VoA sebesar Rp500 ribu,” ujar Guntur.
Baca Juga:
Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Picu Sorotan, Publik Pertanyakan Keadilan
Kharisma juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan indikasi pungutan liar dalam peristiwa tersebut.
“Indikasi pungli sudah clear, Rp500 ribu dimaksud untuk membeli VoA,” katanya.
Meski demikian, pihak Imigrasi Batam mengakui petugas yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional.
Baca Juga:
Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih
Sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut, petugas terkait juga menjalani tes urine guna memastikan tidak ada keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
“Untuk anggota, dalam pemeriksaan kami, dugaannya keluar dari SOP,” tegas Kharisma.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.