"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan,” katanya.
Dalam penjelasannya, gugatan tersebut akan ditujukan kepada pihak lawan secara pribadi maupun perusahaan yang menaungi mereka, dan jumlahnya disebut fantastis.
Baca Juga:
Mengaku Anak Kandung Denada, Pemuda Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum
“Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar,” ujarnya.
Stifan menyebut setelah seluruh dokumen ditandatangani kliennya, pihaknya segera mendaftarkan gugatan dan sekaligus mengirim surat pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait alasan penundaan.
“Habis ini kita langsung daftar, besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan,” tambahnya.
Baca Juga:
Kredivo Digugat Karyawan, Dianggap Semena-mena
Sebagai informasi, konflik ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar.
Tidak tinggal diam, Ayu kemudian melaporkan balik atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap ponsel, laptop, dompet, dan barang-barang pribadinya yang disebut disita sepihak.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.