Sutradara I mengontrak rumah Pak Haji untuk satu tahun. Namun, ada perjanjian I harus mengembalikan rumah tersebut apabila rumahnya terjual. Pak Haji berencana menjual rumahnya itu.
"Dia bayar DP, uang awal dulu. Kata dia 'Ji ane bayar sekian dulu ya' terus kata saya bang biar enak ane pakai kwitansi, cuma itu tidak ada tandatanganya dia tapi pada saat transferan uang dari rekening dia ke saya itu tanggal sama fotonya pas, tanggal 31 Januari. Walaupun enggak ada tanda tangan kan sudah cukup mewakili, gitu aja saya mah," paparnya.
Baca Juga:
Antisipasi Ketidakpastian Global, ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Indonesia yang Siap Produksi Sendiri Komponen Pembangkit Listrik Panas Bumi
Lebih lanjut, Pak Haji mengungkapkan kenal dengan I di sebuah pengajian. Ia kenal I cukup lama.
"Ane kenal sama dia ini di pengajian. Lebih dari 7 tahun, tapi kenalnya sebatas itu doang, cuma kayak ibarat lagi makan nawarin makan," imbuhnya.
Perkara ini dibongkar Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminial Khusus (Subdit Siber Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui patroli siber yang kemudian ditindaklanjuti. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan ada 3 situs yang diduga menyebarkan film-film porno tersebut.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Sejauh ini sudah ada 5 orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan. Kelimanya terdiri dari 4 pria dan 1 wanita sebagai berikut:
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Selain kelima individu tersebut, polisi tengah melakukan perluasan penyelidikan terhadap kasus ini.