WahanaNews.co | Sidang perceraian antara Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari di gelar Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi karena keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga:
Viral Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Pasangannya Ditangkap
Keduanya terdapat perbedaan pendapat. Hal itu membuat Seruni bakal mengajukan gugatan.
Dalam sidang perceraian yang digelar, Seruni membenarkan dirinya mengalami KDRT.
Ia mengklaim mengalami KDRT secara psikis saat menikah dengan Ronal.
Baca Juga:
Ribuan Wanita di Blitar Jadi Janda Gegara Suami Tak Mampu Menafkahi
Pengakuan ini diucapkan Seruni saat menjawab pertanyaan apakah selama hampir 14 tahun menikah mengalami KDRT atau tidak.
Kendati demikian, Seruni tidak menjelaskan KDRT verbal seperti apa yang dia alami dari Ronal Surapradja.
Kuasa hukum Ronal, Boyke, hasil mediasi ini sudah ditandatangani dan disepakati dari kedua pihak.