Menurut dia, Ronal Surapradja masih berkewajiban menafkahi istri dan anak sebelum vonis cerai dibacakan majelis hakim.
“Nafkah itu tidak lagi diberikan secara utuh oleh Pak Ronal. Tetapi, dipotong lebih dari 50 persen dibanding biasanya. Padahal, Pak Ronal masih berkewajiban. Seperti biasa, seharusnya memberi 100 persen ke nafkah. Ini malah mengurangi lebih dari 50 persen,” ungkap Abdul.
Baca Juga:
Viral Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Pasangannya Ditangkap
Namun, Boyke tidak memberi penjelasan lebih lanjut karena merupakan privasi keluarga kliennya.
“Yang jelas, saat ini Ronal itu sulit berkomunikasi dengan anak-anaknya sejak satu bulan yang lalu,” ujar Boyke.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.