WahanaNews.co | Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta berinisial FA (25), dilaporkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SMN, menuduh FA telah menyebarkan video syur yang diduga diperankan oleh keduanya.
Baca Juga:
Warga Barito Utara Terkesan Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Bermanfaat
Merasa dirugikan atas perbuatan yang diduga dilakukan perempuan tersebut, SMN pun melaporkan FA pada 10 Juni 2022 lalu.
Menerima laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menangkap FA sekitar tiga bulan berikutnya, tepatnya pada 22 September 2022.
FA pun kini menjalani penahanan sejak 23 September 2022 di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri, dengan jeratan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Umumkan Hasil Seleksi PPS Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu
Ajukan perlindungan hukum
Kuasa Hukum FA, Zainul Arifin mengaku tak terima dengan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).