WahanaNews.co | Sidang perceraian antara Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari di gelar Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi karena keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca Juga:
Viral Video Mesum Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Pasangannya Ditangkap
Keduanya terdapat perbedaan pendapat. Hal itu membuat Seruni bakal mengajukan gugatan.
Dalam sidang perceraian yang digelar, Seruni membenarkan dirinya mengalami KDRT.
Ia mengklaim mengalami KDRT secara psikis saat menikah dengan Ronal.
Baca Juga:
Ribuan Wanita di Blitar Jadi Janda Gegara Suami Tak Mampu Menafkahi
Pengakuan ini diucapkan Seruni saat menjawab pertanyaan apakah selama hampir 14 tahun menikah mengalami KDRT atau tidak.
Kendati demikian, Seruni tidak menjelaskan KDRT verbal seperti apa yang dia alami dari Ronal Surapradja.
Kuasa hukum Ronal, Boyke, hasil mediasi ini sudah ditandatangani dan disepakati dari kedua pihak.
“Salah satunya adalah permohonan cerai yang diajukan oleh Ronal, juga sama-sama disepakati oleh istrinya,” kata Boyke, Minggu (14/5/2022).
Boyke menuturkan, tentunya ada hal lain yang sudah menjadi kesepakatan di antara Ronal dan Seruni dalam mediasi mereka.
“Kami merasa proses mediasi ini tidak dilakukan sesuai aturan. Bu Runi merasa terpaksa dalam melakukan mediasi, biar pun akhirnya tanda tangan, kemudian berlanjut. Tidak jadi soal, silakan saja,” tambahnya.
Sementara Abdul menegaskan bahwa kliennya bakal menggugat Ronal soal hak asuh anak hingga harta gana-gini.
“Pertama, Pak Ronal ini tidak membahas soal hak asuh anak, soal nafkah anak, soal harta gana-gini,” kata Abdul.
“Dan itu semua yang akan kami ajukan, termasuk nafkah iddah mut’ah sesuai dengan Pak Ronal tulis dalam permohonan. Jadi, itu yang akan kami gugat nanti di proses selanjutnya,” sambungnya.
Abdul juga menyebut Ronal mengurangi besaran nafkah untuk kliennya hingga lebih dari 50 persen.
Katanya, Seruni Purnamasari kecewa atas tindakan Ronal Surapradja tersebut.
Menurut dia, Ronal Surapradja masih berkewajiban menafkahi istri dan anak sebelum vonis cerai dibacakan majelis hakim.
“Nafkah itu tidak lagi diberikan secara utuh oleh Pak Ronal. Tetapi, dipotong lebih dari 50 persen dibanding biasanya. Padahal, Pak Ronal masih berkewajiban. Seperti biasa, seharusnya memberi 100 persen ke nafkah. Ini malah mengurangi lebih dari 50 persen,” ungkap Abdul.
Namun, Boyke tidak memberi penjelasan lebih lanjut karena merupakan privasi keluarga kliennya.
“Yang jelas, saat ini Ronal itu sulit berkomunikasi dengan anak-anaknya sejak satu bulan yang lalu,” ujar Boyke.[zbr]