"Kemarin, ada
produk ilegal ke Batam dan jumlahnya sampai berton-ton. Dan 90 persen responden
setuju HPTL harus diregulasi secara khusus dan disediakan bagi perokok. Seperti
Inggris yang sudah ada regulasinya," terang Trubus.
Kepala Bidang Pengawasan Produk Hasil
Pertanian, Aneka Ragam Kewirausahaan, Kementerian Perdagangan, Amirudin Sagala, menyatakan, berdasar riset Kementerian Perdagangan, pengguna HPTL,
khususnya rokok elektrik, sudah mencapai 2,2 juta.
Baca Juga:
Pakar Ingatkan Bahaya Kesehatan Rokok Elektrik bagi Orang di Sekitar
Sedangkan jumlah outlet penjual mencapai 5 ribu.
Menurut Amirudin, jumlah pengguna HPTL
di Indonesia itu sudah cukup besar.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan barang beredar yang lebih ketat menggunakan
UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen serta penerapan Standar
Nasional Indonesia (SNI) atas produk-produk tersebut.
Baca Juga:
Waspada, Ini 3 Bahan Berbahaya pada Rokok Elektrik
"Tujuannya untuk perlindungan
konsumen. Agar konsumen cerdas dapat angkat martabat konsumen dari barang ekses
negatif. Kita edukasi konsumen dan pelaku usaha juga harus bertanggung jawab
terhadap barang atau jasa yang beredar. Kami harapkan supaya semakin
berkualitas," tutur Amirudin. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.