Industriall beberapa kali melakukan audiensi dengan stakeholder seperti Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) membahas pembayaran cuti melahirkan yang menjadi tanggungan negara dalam system jaminan sosial. Hal ini tentu akan menghasilkan durasi cuti yang lebih Panjang.
Dalam data yang disampaikan oleh ILO, ada beberapa opsi skema tunjangan jaminan sosial ini atau yang disebut jaminan maternitas.
Baca Juga:
Polemik Bea Cukai Tahan Kiriman Barang PMI, Basperindo Apresiasi Respon Cepat BP2MI
Tunjangan maternitas, Durasi mendapat manfaat dan Besaran iuran (% pendapatan tertanggung)
Opsi 1 (UU No. 13 2003) : mendapat manfaat 100% durasi selama maksimal 13 minggu, iuran 0,65% dari upah
Opsi 2 : mendapat manfaat 45% durasi selama maksimal 14 minggu, iuran 0,32% dari upah
Baca Juga:
ILO Hadiri Talk show FSP Kerah Biru: Kampanyekan Kesetaraan Gender
Opsi 3 : mendapat manfaat 67% selama maksimal 14 minggu, iuran 0,50% dari upah
Opsi 4 : mendapat manfaat 100% selama maksimal 14 minggu, iuran 0,70% dari upah
Opsi 5 : mendapat manfaat 67% selama maksimal 26 minggu, iuran 0,87% dari upah