Kondisi ini memiliki dampak yang besar bagi tatanan sosial dan ekonomi suatu negara. Fenomena ini bisa menjadi sebuah peluang baik menarik bagi Indonesia.
Namun, jika tidak dimanfaatkan dengan baik, bonus demografi justru bisa menjadi hal buruk bagi sebuah negara.
Baca Juga:
Polemik Bea Cukai Tahan Kiriman Barang PMI, Basperindo Apresiasi Respon Cepat BP2MI
Oleh karena itu, pemerintah dan kita sendiri harus siap dalam menghadapinya.
Apa korelasinya dengan RUU KIA ini ?
Jelas, dalam hal ini pemerintah harus menyiapkan juga agar keberlangsungan generasi penerus siap dengan tantangan terutama di industry kerja termasuk kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca Juga:
ILO Hadiri Talk show FSP Kerah Biru: Kampanyekan Kesetaraan Gender
Ira Laila, Ketua Komite Perempuan Industriall Council Indonesia sebagai salah satu narsumber dalam Lokakarya mengatkan kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir, sementara stunting baru terlihat setelah anak berusia 2 tahun.
“Lewat RUU KIA ini, kita akan di fokuskan bagaimana anak bisa tumbuh kembang dengan baik, ibu yang bekerjapun harus diperhatikan, seperti waktu istirahat pra dan pasca melahirkan, gizi anak dari 1000 hari pertama kehidupannya.” terang Ira.
Fenomena bonus demografi tersebut dianggap memiliki pengaruh yang besar bagi masyarakat dan industri kerja.