Ada lagi pasal tentang cuti pendampingan melahirkan untuk suami atau pekerja laki-laki,
Pada Pasal 6 ayat (2), Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak
Baca Juga:
Buruh Tersinggung Soal Peringatan Keras Prabowo Mengenai Tuntutan Upah
cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Baca Juga:
Ketum Basperindo Minta Pemerintah Tidak Larang Berjualan di TikTok Shop
Adapun pandangan dari serikat buruh mengusulkan untuk cuti pendampingan ini redaksi di perbaiki menjadi cuti pendampingan melahirkan wajib selama 40 hari atau pendampingan keguguran wajib selama 7 hari dengan argumentasi bahwa peran ayah penting untuk support system ibu pasca melahirkan.
Tindaklanjut terhadap usulan ini nantinya akan dibawa dalam pertemuan dengan unsur terkait seperti Komisi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KP3A), Panja, DJSN, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, juga tentunya Kemnaker.
[Red: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.