Opsi 6 : (Usulan di RUU KIA) 100% selama maksimal 26 minggu, iuran 1,30% dari upah
Namun memang pembahasan ini belum ada di konsideran atau pertimbangan dalam peraturan perundang-undangannya.
Baca Juga:
Polemik Bea Cukai Tahan Kiriman Barang PMI, Basperindo Apresiasi Respon Cepat BP2MI
Karena hal ini butuh di bicarakan secara menyeluruh antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, terlebih lagi ada iuran yang harus di bebankan untuk pemotongan setiap bulannya.
Dan memperhatikan dampaknya, apakah baik bagi pihak-pihak terkait.
Perlu adanya kertas posisi untuk mengakomodir semua usulan dan pandangan serikat buruh dalam hal ini, bicara tentang Kesejahteraan ibu dan anak akan sangat disayangkan jika implementasinya nanti akan berjalan tidak sesuai harapan.
Baca Juga:
ILO Hadiri Talk show FSP Kerah Biru: Kampanyekan Kesetaraan Gender
Beberapa drafter perwakilan konfederasi serikat pekerja juga menyampaikan hasil diskusinya tentang usulan dalam bentuk matrik,
Secara garis besar seluruh konfederasi berpandangan sama, tentang salah satu pasal dalam RUU KIA Pada Pasal 5 ayat (2) “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a mendapatkan hak secara penuh 100% (seratus persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.”
Adapun pandangan dari serikat buruh merujuk pada pasal tersebut mengusulkan untuk Cuti Melahirkan wajib 6 bulan dengan pembayaran upah 100% dengan argument yang kuat bahwa 6 bulan adalah masa pemulihan pasca melahirkan (baik secara fisik dan psikologis) dan 3 bulan selanjutnya untuk jalinan kasih antara ibu dan bayinya,