WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung menyita perhatian publik setelah dipastikan resmi terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, Senin (15/12/2025).
Informasi tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, yang menyatakan perkara perceraian itu telah masuk dalam tahapan awal persidangan.
Baca Juga:
Pemkab Ciamis Dukung Sindangrasa Jadi Contoh Pelayanan Publik Inovatif
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” tutur Dede saat dikonfirmasi di Bandung.
Ia menjelaskan bahwa gugatan cerai didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Gugatan cerai tersebut turut memunculkan sorotan publik terhadap harta kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang selama ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga:
Rumah Tangga Kang Emil di Ujung Tanduk, Atalia Ajukan Gugatan Cerai
Selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat selama lima tahun, Ridwan Kamil tercatat mengalami kenaikan harta kekayaan sekitar Rp 8,7 miliar berdasarkan laporan LHKPN tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, total kekayaan Ridwan Kamil mencapai Rp 23,76 miliar atau meningkat sekitar 57 persen dibandingkan laporan awal masa jabatannya pada 2018 yang tercatat sebesar Rp 15,05 miliar.
Berdasarkan data LHKPN, aset terbesar Ridwan Kamil berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 19,44 miliar yang tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, hingga Gianyar, Bali.