WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebagai pelengkap KTP elektronik fisik. KTP digital yang bisa diakses lewat ponsel ini nantinya diyakini bakal mempermudah masyarakat dalam banyak urusan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa KTP digital itu bisa diakses lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Aplikasi ini sudah tersedia di ponsel pintar dengan sistem operasi Android. Dalam aplikasi IKD juga terdapat Kartu Keluarga (KK) digital, dan QR code KTP serta KK.
“Jadi IKD secara sederhananya berarti memindahkan KTP elektronik fisik hingga KK ke dalam handphone, yang bisa dibuka menggunakan PIN,” kata Zudan seperti dilansir dari Republika, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, dalam aplikasi IKD juga akan muncul nomor atau kartu identitas yang dikeluarkan oleh lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Beberapa di antaranya kartu BPJS, kartu penerima bantuan sosial, kartu PNS, dan data tempat pemungutan suara (TPS) pemilu terdekat apabila sudah pernah ikut mencoblos.
Menurut Zudan, kehadiran KTP digital ini akan membuat masyarakat lebih praktis menyimpan dan mengakses KTP. KTP digital juga tidak akan rusak ataupun hilang, kecuali ponselnya yang hilang.
"Kalau ponselnya hilang, ketika dia beli ponsel baru lalu registrasi ulang ke petugas Dukcapil," kata Zudan.