Setelah perekaman, warga akan mendapatkan KTP digital. Warga juga bisa meminta KTP fisiknya dicetak.
Zudan mengatakan, untuk saat ini KTP digital masih merupakan sebuah pelengkap. Artinya, masyarakat yang sudah punya KTP elektronik fisik, bisa mendapatkan KTP digital. Masyarakat yang belum punya KTP, bisa mendapatkan KTP fisik dan KTP digital sekaligus, atau hanya KTP digital saja.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Menurut Zudan, kini semakin banyak warga yang belum punya KTP lalu membuat KTP digital saja. Mereka tidak lagi meminta KTP fisik dicetak. Semakin banyak warga yang tidak mencetak KTP, tentu akan menghemat anggaran karena satu KTP fisik memakan biaya sekitar Rp 14 ribu.
"Kita arahnya ke depan akan full digital seiring semakin banyaknya orang yang hanya membuat KTP digital, tanpa cetak KTP fisik. Ini implikasinya positif karena memudahkan masyarakat dan menghemat anggaran juga," ujar Zudan.
Zudan menekankan, warga yang tidak bisa menggunakan dan atau tidak punya ponsel pintar, serta warga yang tinggal di wilayah tanpa sinyal internet tak perlu khawatir soal pembuatan KTP. Mereka tetap bisa membuat KTP fisik.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
"Kita menerapkan yang namanya sistem pelayanan dua jalur, yakni jalur digital dan jalur manual," ujar Zudan. "Yang sudah mampu digital, monggo, ayo bikin KTP digital. Yang belum bisa digital, akan kita buatkan KTP elektronik fisik."
Target 50 Juta
Zudan mengatakan, program KTP digital ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Juli 2022. Sepanjang tahun 2022, kementerian mengharuskan semua PNS menggunakan KTP digital agar bisa ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat.