Yang terpenting, lanjut dia, KTP digital akan menghilangkan tradisi birokrasi yang kerap meminta fotokopi KTP kepada warga.
Sebab, warga hanya perlu memperhatikan KTP digitalnya kepada petugas, atau me-scan QR code KTP-nya. "Itu akan lebih cepat terbacanya tanpa harus sebutkan nomor KTP," ucapnya.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Keunggulan lain KTP digital adalah tidak butuh waktu lama untuk membuatnya. Dengan sekali datang ke kantor pemerintahan yang terdapat petugas Dukcapil atau ke kantor Dinas Dukcapil, maka KTP digital sudah tersedia karena tidak perlu menunggu proses pencetakan.
Di sisi lain, lanjut dia, kehadiran KTP digital ini juga menyelesaikan masalah minimnya kantor kecamatan yang punya printer pencetak KTP elektronik.
Soal keamanan, Zudan menyebut aplikasi IKD hanya bisa diakses penggunanya dengan PIN. PIN dibutuhkan ketika membuka aplikasi dan ketika membuka setiap identitas pribadi di dalamnya, persis seperti aplikasi mobile banking.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Di sisi sebaliknya, Dirjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem keamanan aplikasi agar data warga tidak dibobol hacker. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," katanya.
Cegah Penipuan
Zudan mengatakan, alasan utama mengapa membuat KTP digital adalah untuk mengikuti perkembangan era digital. Dalam dunia yang serba digital, berbagai aktivitas masyarakat dilakukan lewat aplikasi.