Seperti aplikasi belanja, perbankan, dompet elektronik, aplikasi pinjaman daring, aplikasi layanan pesan-antar, hingga aplikasi tiket.
Masyarakat, kata dia, menggunakan aplikasi tersebut hanya berbasis kepercayaan atau "digital trust". Cukup dengan memotret diri dengan KTP elektronik, masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut, termasuk meminjam uang. Padahal, hal itu sebenarnya berbahaya karena mudah saja dimanipulasi oleh orang jahat.
Baca Juga:
Basarah Tegaskan Ketua Umum PDIP, Tak Pernah Larang Kepala Daerah Ikut Retret
"Nah itu kan berbahaya sekali, kita tidak pernah tahu siapa yang membeli, siapa yang menjual, siapa yang pinjam duit. Kami kemudian di Dukcapil berpikir apa alat penandanya," kata Zudan.
"Nah kami akhirnya mendesain identitas kependudukan digital berbasis NIK, dan berbasis QR code. Ini bisa dibagi pakaikan oleh pemilik data," imbuhnya.
Lima Menit
Baca Juga:
Kemendagri Optimistis Kawasan Aglomerasi DKJ Dapat Tingkatkan Kontribusi Ekonomi
Zudan menyebut, semua warga yang punya ponsel dan berada di wilayah yang terdapat jaringan internet bisa membuat IKD.
Bagi warga yang sudah punya KTP elektronik, hanya perlu mengunduh aplikasi IKD, lalu mendatangi kantor Dinas Dukcapil untuk proses registrasi, verifikasi, dan validasi. "Hanya butuh waktu tiga sampai lima menit prosesnya," kata Zudan.
Warga yang belum punya KTP, lanjut dia, membutuhkan waktu sedikit lama, yakni sekitar satu jam. Sebab, petugas harus merekam data pribadinya terlebih dahulu untuk dimasukkan ke dalam sistem pencatatan KTP elektronik.