Tidak Dibayar
Menurut evaluasi banyak pihak termasuk lembaga internasional, Pemerintah Jokowi memiliki catatan melakukan penggantian subsidi dan pembayaran kompensasi kepada PLN. Hal ini telah terjadi keterlambatan pencairan pendapatan kompensasi dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Akibatnya PLN dalam rangka peningkatan modal kerja sebagaimana yang terlihat pada tahun 2020, mengarah ke leverage yang lebih tinggi. Leverage adalah penggunaan pinjaman dana atau modal untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah bisnis. Pinjaman dana ini akan menambah ekuitas untuk mengembangkan bisnis dan digunakan untuk operasional perusahaan.
PLN menyadarkan biaya operasional pada pembiayaan (utang) dalam bentuk pinjaman langsung, pinjaman penerusan dari lembaga multinasional, suntikan modal dan jaminan pinjaman bank untuk beberapa proyek investasinya.
Tahun 2021 diperkirakan terjadi peningkatan subsidi dan pendapatan kompensasi pada tahun (menunggu laporan keuangan PLN 2021), seiring dengan penjualan listrik yang lebih tinggi, keringanan tarif yang berkelanjutan, pembekuan tarif, dan kenaikan harga komoditas terutama minyak dan gas.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menyerah Saja?
Jumlah utang kompensasi pemerintah Jokowi pada PLN sebetulnya turun 10,9% pada tahun 2020 karena sedikit penurunan volume penjualan listrik dan biaya pasokan listrik per unit di tengah harga komoditas yang lebih rendah terhadap tarif listrik yang dibekukan atau ditahan.