WAHANANEWS.CO, Tanjung Pinang - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kabar seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjung Pinang, Riau, yang meninggal dunia.
Ia diduga wafat akibat kelelahan menangani permasalahan administrasi pajak yang berkaitan dengan kendala pada sistem Coretax.
Baca Juga:
Penipuan Mengatasnamakan DJP Meningkat, Wajib Pajak Diminta Waspada
Nama pegawai tersebut, Abang Muhammad Nurul Azhar, ramai disebut sebagai "Korban Coretax" oleh akun X @MinceNining.
Akun tersebut mengunggah poster duka atas wafatnya Nurul Azhar, yang menjabat sebagai Pelaksana Seksi di KPP Pratama Bintan.
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
"Kami turut berduka cita atas wafatnya Abang Muhammad Nurul Azhar. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kepribadian beliau akan selalu menjadi teladan bagi kami," ujar Dwi, Senin (17/3/2025).
Terkait kronologi kejadian, Dwi merujuk pada laporan resmi KPP Pratama Bintan Nomor KT-01/2025. Disebutkan bahwa Nurul Azhar memiliki riwayat penyakit serius dan rutin menjalani pengobatan medis.
Pada Kamis (14/3/2025), ia tetap masuk kerja seperti biasa pukul 07.30 WIB.
Namun, sesampainya di kantor, ia mengeluh sesak napas dan muntah, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit di Tanjungpinang.
"Beliau dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada pukul 09.30 WIB," jelas Dwi.
Dwi mengenang Nurul Azhar sebagai sosok pegawai yang luar biasa, berdedikasi tinggi, serta selalu bekerja dengan penuh inisiatif.
Dalam unggahan @MinceNining, beberapa komentar menyoroti penyebab wafatnya Nurul Azhar.
Akun @jondhez, misalnya, membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan bahwa sebelum meninggal, ia tengah berjuang menyelesaikan validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) pada dini hari.
Diketahui, ia melanjutkan pekerjaan rekannya karena sistem Coretax hanya bisa divalidasi pada malam hari akibat sering mengalami gangguan.
Kepergiannya memicu diskusi luas di media sosial, terutama terkait beban kerja pegawai pajak dan permasalahan sistem administrasi perpajakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]