"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP melalui akun resminya @lpdp_ri di Threads dan Instagram.
LPDP menjelaskan bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Industri Otomotif Terancam, Kadin Desak Prabowo Batalkan 105 Ribu Mobil India Senilai Rp 24,6 T,
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tulis LPDP lagi.
Terkait suami DS, LPDP juga menyampaikan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap status kewajiban kontribusi yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP dalam pernyataan tersebut.
Baca Juga:
Dua Kapal Induk AS Kepung Timur Tengah, Trump Heran Iran Tak Menyerah
Saat ini LPDP melakukan pendalaman internal dan pemanggilan kepada AP untuk meminta klarifikasi atas dugaan belum menyelesaikan masa pengabdian di Indonesia.
LPDP menyatakan akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban kontribusi belum dipenuhi.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia," pungkas LPDP.