WahanaNews.co | Pemerintah akan membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing ke Bali mulai 14 Oktober 2021 nanti.
Turis asing dari Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, termasuk Selandia Baru, boleh berwisata ke Pulau Dewata di tengah perpanjangan PPKM.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Pulihkan Listrik di Bali: 90 Ribu Pelanggan Tersambung, Fasilitas Vital Diprioritaskan
Syaratnya, mereka harus menaati protokol kesehatan ketat yang berlaku di Indonesia, termasuk soal masa karantina minimal delapan hari.
Misalnya, sudah melakukan pemesanan hotel untuk karantina dengan biaya sendiri.
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menduga, kebijakan ini sengaja diambil untuk memulihkan sektor pariwisata yang selama ini menjadi “tulang punggung” ekonomi Bali dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Banjir Ekstrem Bali Telan 14 Korban Jiwa, Terparah dalam 70 Tahun
Apalagi, dampaknya sudah berlangsung 1,5 tahun dan sangat luar biasa kepada masyarakat dan ekonomi provinsi tersebut.
Namun, Yusuf meminta pemerintah berhati-hati dengan keputusan ini.
Sebab, langkah ini tak serta merta membuahkan hasil pemulihan ekonomi dalam waktu cepat.