"Dengan
ancaman (hukuman) kurungan penjara selama lima tahun dan denda paling banyak
seratus miliar rupiah," tegas Devy.
Kejadian
nahas yang membuat sepuluh pekerja tambang tertimbun longsor tersebut terjadi
pada Kamis (19/11/2020), sekitar pukul 11.30 WIB, di daerah Sei Seribu,
Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kobar.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Duga Anggota Polres Palangkaraya Sengaja Membunuh untuk Membeli Sabu
Sampai
hari ini, baru tiga korban yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan
yang melakukan pencarian.
Ketiganya
sama-sama berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni atas nama Yuda
(24) dan Nurhidayat (28) asal Desa Salopa, dan Rana Solihat (20) asal Desa
Cikeusal.
Sementara
itu, tujuh penambang lain, yang sebelumnya diberitakan telah ditemukan, ternyata
masih tertimbun.
Baca Juga:
Kronologi Oknum Polisi AKS Bunuh Warga Sipil di Palangka Raya
Mereka
masing-masing bernama Tatan (30), Muharom (22), Reza (20), Susa (25) , Bayu
(25), Dian (26) dan Mukadir (47). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.