WahanaNews.co | Penyidik Polres Kotawaringin Barat
(Kobar), Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang berinisial H (28) dan R sebagai
tersangka dalam insiden tertimbunnya 10 orang penambang di wilayah itu pada
Kamis (19/11/2020) lalu.
Sebelumnya, polisi
telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja
tambang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Pangkut
tersebut.
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
Terbaru,
penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, berinisial R. Dia merupakan pemodal
penambangan ilegal itu.
"Tersangka
R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara
ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja
tambang," kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, di Pangkalan Bun, Minggu (22/11/2020).
Tersangka
R adalah warga Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Devy, R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H
yang dipergunakan untuk membeli peralatan pertambangan sekaligus biaya
kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI Duga Anggota Polres Palangkaraya Sengaja Membunuh untuk Membeli Sabu
Dalam
aktivitas penambangan ilegal itu, tersangka H berkewajiban memberikan hasil
tambang berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk
dijual.
Hasil
penjualannya, setelah dikurangi biaya operasional dan utang atau bon para
pekerja, baru dibagi rata.
Atas
keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 UU
Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.