WahanaNews.co | Penyidik Polres Kotawaringin Barat
(Kobar), Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang berinisial H (28) dan R sebagai
tersangka dalam insiden tertimbunnya 10 orang penambang di wilayah itu pada
Kamis (19/11/2020) lalu.
Sebelumnya, polisi
telah menetapkan H (28) selaku penanggung jawab atau kepala rombongan pekerja
tambang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kelurahan Pangkut
tersebut.
Baca Juga:
Dukung Pemda Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Operasikan 2 SPKLU Baru di Kalsel dan Kalteng
Terbaru,
penyidik kembali menetapkan satu tersangka lagi, berinisial R. Dia merupakan pemodal
penambangan ilegal itu.
"Tersangka
R merupakan pemilik lahan sekaligus yang memodali aktivitas penambangan secara
ilegal yang menimbulkan longsor dan menimbun sepuluh orang pekerja
tambang," kata Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, di Pangkalan Bun, Minggu (22/11/2020).
Tersangka
R adalah warga Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Devy, R menyiapkan lahan sekaligus memberikan modal kepada tersangka H
yang dipergunakan untuk membeli peralatan pertambangan sekaligus biaya
kebutuhan sehari-hari para pekerja tambang.
Baca Juga:
Cerita Bocah Malang 12 Tahun Hendak Lebaran Barsama Ibunya di Kalteng Diwujudkan Polisi Bandara Soetta
Dalam
aktivitas penambangan ilegal itu, tersangka H berkewajiban memberikan hasil
tambang berupa emas kepada tersangka R melalui orang kepercayaannya untuk
dijual.
Hasil
penjualannya, setelah dikurangi biaya operasional dan utang atau bon para
pekerja, baru dibagi rata.
Atas
keterlibatannya tersebut, tersangka R dikenakan Pasal 158 junto pasal 35 UU
Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.