WahanaNews.co | Pelaku klitih atau kejahatan jalanan yang menewaskan korban DAA, siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogja di Jalan Gedongkuning, Minggu (3/4/2022) lalu ditangkap.
Sebanyak lima orang tersangka pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Tiga di antara pelaku yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen tersebut merupakan mahasiswa. Sedangkan dua pelaku lainnya berstatus pelajar SMK Kota Yogyakarta.
Mereka diamankan Minggu (10/4/2022) siang hingga malam di rumah mereka masing-masing. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mereka gunakan saat melakukan aksi tersebut. Di antaranya termasuk senjata tajam yang ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan.
"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita,"ujar Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Ade menuturkan, lima orang tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan DAA tersebut adalah FAS alias C (18) pelajar yang merupakan warga Sewon Bantul yang berperan sebagai joki sepeda motor Yahama Nmax.
Kemudian AMH alias G (19) mahasiswa asal Depok Sleman. MMA alias F (20) asal Sewon yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B, pelajar/mahasiswa asal Banguntapan, Bantul serta RS alias B pelajar yang berumur 18 tahun asal Mergangsan, Jogjakarta.
"Yang terakhir ini berperan sebagai eksekutor atau yang mengayunkan gir," tambahnya.