Saat kejadian eksekutor yaitu RS menghadang kemudian mengayunkan tali beladiri warna kuning yang ujungnya diikatkan gear motor.
Sementara MMA sebelumnya sudah menyiapkan sarung yang ujungnya diikat batu untuk tawuran. Kemudian menyabet dan mengenai kepala korban sehingga korban terluka dan tidak sadarkan diri serta akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing. "Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," paparnya.
Barang bukti yang disita dari saksi korban 1 unit sepeda motor merk Honda Vario X1HO2N35M1 A/T, warna hitam, 1 buah gitar akustik , 1 celana kotak-kotak warna biru dan 1 jaket jemper warna hitam, 1 kaus motif garis hitam putih terdapat bercak/noda darah milik korban, 1 sandal jepit hijau sebelah kiri.
Sementara yang disita dari pelaku di antaranya 1 buah celana panjang jins wama hitam, 1 jaket hoodie wama abu-abu, 1 sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ, wama hitam.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Selain itu ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 150 AB 6182 BR warma hitam dan 1 (satu) buah gear diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.
Ade menandaskan, terhadap para pelaku disangkakan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.