"Benar, setelah ditemukan adanya
dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan
penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok
Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun
2019," kata Ali, dalam keterangan tertulisnya.
Meski membenarkan, komisi antirasuah
masih enggan untuk memaparkan lebih jauh perkara ini.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
Sebab, pengumuman tersangka akan
dilakukan saat penangkapan dan penahanan dilakukan.
"Saat ini tim Penyidik KPK masih
menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," tegas Ali.
Dirinya mengatakan, KPK tentunya akan
memberitahu masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti,dan akan
menjelaskan siapa saja tersangkanya, beserta pasal yang disangkakan.
Baca Juga:
AKBP RHN di Nonaktifkan, Kapolda Sumut Tunjuk Ronny Nicolas Sidabutar Jadi Kapolres Dairi
"Namun demikian, sebagai bentuk
keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara
ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ungkap Ali. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.