Atas perbuatannya, Andi Andi disangkakan pasal perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," paparnya.
Baca Juga:
Tertangkap di Kasus Narkoba, 2 Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara HUT RI ke-78
Usai ditetapkan tersangka, Andi Adi langsung ditahan. "Kita langsung tahan pelakunya," tegas Rachmat.
Simak ancaman sanksi oknum ASN di halaman berikutnya.
Sanksi Pemecatan Menanti
Baca Juga:
Dua Politisi Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Mau Pesta Sabu di Makassar
Oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Adi pun langsung diperiksa terkait status kepegawaiannya usai jadi tersangka. Andi Adi terancam sanksi pemecatan dari jabatannya.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara dari PNS. Itu dibuktikan dengan surat penahanan dan sudah ada putusan tetapnya," tegas Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada detikSulsel Rabu (14/9).
Gaji Andi Adi yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai ini juga dipangkas 50%. "Gaji yang diterima hanya 50 persen dari besaran pendapatan di bulan sebelumnya," lanjutnya.