WahanaNews.co | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Para tersangka diamankan polisi karena kedapatan meracik narkoba jenis ganja untuk diberikan kepada burung merpati balap miliknya agar juara.
Baca Juga:
Cekcok Antar Santri Berakhir Tewas Kena Bacok, Korban Ternyata Sebelumnya Lecehkan Santriwati
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, selama dua pekan ini, Polresta Bandung berhasil mengungkap 11 kasus dengan 17 tersangka kasus narkoba beserta barang buktinya.
"Barang buktinya 3 kg ganja kering, 2,2 ons sabu, tembakau gorila seberat 1,9 ons, dan obat-obatan sebanyak 8000 butir berhasil di amankan dari para tersangka," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (4/10/2022).
Menariknya, dari 17 orang tersangka itu, ada 3 orang tersangka menyalahgunakan narkoba jenis ganja untuk diberikan pada burung merpati balap.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
"Ketiga tersangka sengaja memberikan daun dan biji ganja yang dicampurkan ke dalam makanan dan minuman burung merpati dengan harapan burung merpatinya dapat menjuarai kontes balap," ujar Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo menambahkan, dalam kontes burung merpati balap tersebut penilaian dilihat dari tingginya burung merpati terbang dan cepatnya merpati saat mendarat ke tanah.
"Jadi penilainnya merpati harus terbang tinggi, dan mendarat secepat mungkin, agar burung merpati memiliki keberanian tinggi, ketiga pemilik mencampurkan ganja dengan makanan dan minuman burung," ungkap Kapolresta Bandung.