Para tersangka itu nekat menggunakan cara kotor tersebut karena dari hitungan untung-ruginya para tersangka bisa meraih keuntungan material jika burung-burung merpatinya meraih juara satu.
"Jika dihitung-hitung modal yang di keluarkan ketiga tersangka dengan membeli ganja dan burung merpatinya akan lebih untung jika merpatinya menjadi juara satu dengan mendapatkan hadiah uang," kata Kusworo.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Selain burung-burung merpatinya yang mengkonsumsi ganja, ketiga tersangka pemilik burungnya juga ikut mengkonsumsi ganja.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka beserta 14 orang tersangka lainnya di jerat pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.