"Inisial EEL (Lurah Petisah Hulu) ini kesimpulan korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja, termasuk ringan, baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya," imbuhnya.
Adapun hasil tes urine camat dan lurah itu dipaparkan BNN Provinsi Sumut di Kantor Wali Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, terdapat oknum lurah yang sudah bertahun-tahun menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, 6 Oknum Polisi Ditahan Propam
"Pendalaman pegawai tadi ada yang menggunakan sudah lama sudah bertahun-tahun, ada juga sudah lama nggak menggunakan tapi masih dia masih menggunakan obat penenang, ini bisa kita katakan ada yang ringan, sedang, berat," ucapnya.
Maka setelah ini BNN akan meminta persetujuan keluarga untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap keempatnya. Tak berhenti sampai di situ, BNN juga bakal mendalami dari mana mereka mendapat narkoba tersebut.
"Jadi untuk nanti yang memberikan ataupun yang mengedarkan tadi akan kami dalami dari mana dia mendapatkannya," ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Sabu 40 Kg di Asahan, Prajurit TNI Ditangkap di Riau
Oknum camat dan lurah itu diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tes tersebut dilakukan seusai Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas beserta camat dan lurah se-Kota Medan melakukan senam pagi di halaman rumah dinas Wali Kota Medan beberapa waktu lalu.
Reaksi Wali Kota Medan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebutkan jika pihaknya bakal menonaktifkan sementara jika sudah terbukti. Sementara yang jelas terbukti kecanduan selain bakal dinonaktifkan, juga akan menjalani pemeriksaan Inspektorat.