WAHANANEWS.CO, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berharap adanya kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dapat mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, banyak formasi kosong di berbagai instansi yang membutuhkan tenaga kerja segera demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Baca Juga:
Upaya Peningkatan SDM Aparatur, Fisipol UMPR Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Gumas
"Kami pun berharap hal yang sama, karena dari sisi anggaran, pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), dan persiapan lainnya sudah rampung. Namun, kebijakan ini justru mengalami penundaan," ujar Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, Senin (10/3/2025).
Lisda menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng telah menyelesaikan seluruh proses pengusulan NIP bagi CPNS dan PPPK.
Bahkan, jika tidak ada penundaan, pengangkatan pegawai seharusnya sudah bisa dilakukan sejak 1 Maret 2025.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kalteng Klaim Sukses Salurkan 2.000 Paket Sembako kepada Mahasiswa
Namun, akibat keputusan dari pemerintah pusat, pengangkatan CPNS baru akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 dijadwalkan serentak pada 1 Maret 2026.
"Sebenarnya kami siap mengangkat pegawai per 1 Maret. SK Gubernur juga sudah siap, tetapi kami tidak bisa menerbitkannya tanpa persetujuan teknis dari BKN pusat. Penundaan ini berlaku secara nasional," jelasnya.
Penundaan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov Kalteng, mengingat banyaknya posisi kosong yang perlu segera diisi agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
"Kami sangat membutuhkan tenaga CPNS untuk mengisi formasi yang kosong, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal," tambah Lisda.
Meski tetap mengikuti kebijakan pusat, Pemprov Kalteng berharap ada peninjauan ulang atau kebijakan baru yang memungkinkan percepatan pengangkatan ASN.
Pemerintah daerah kini menunggu langkah lebih lanjut dari Menpan-RB dan BKN guna memastikan kebutuhan tenaga aparatur di daerah dapat segera terpenuhi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]