Sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubdar Darat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas, maka pemberlakuan aturan tersebut dilakukan mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
“Kemudian arahan gubernur tentang tindak lanjut untuk pekerja (WFH) dan sekolah dilakukan melalui daring untuk mengurangi pergerakan masyarakat pada hari-hari atau jam-jam tertentu.” Jelasnya.
Baca Juga:
Har Ini Selasa, Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil Genap
Hal itu, katanya, untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, sekaligus memudahkan mobilitas para delegasi, kepala negara anggota G20 rekayasa, dan mengantisipasi antisipasi gangguan.
“Menjadi tugas kita melakukan rekayasa jalan ini apabila sewaktu-waktu terjadi gangguan, kita harus menyiapkan rute alternatif," katanya menegaskan.
Rekayasa lalu lintas dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan dan aktivitas masyarakat sehingga tercipta situasi nyaman, aman, dan lancar.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, Ganjil-Genap di DKI Jakata Ditiadakan
“Tentunya yang kita hadapi adalah situasi yang sangat dinamis, namun besar harapan kita tentunya informasi ini akan kita teruskan kepada masyarakat untuk mendapatkan dukungan kelancaran kegiatan operasi ini,” tutur dia. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.