WAHANANEWS.CO, Samosir - Dana bantuan banjir yang seharusnya menjadi penopang pemulihan warga justru berbelok arah, setelah Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-Karo, sebagai tersangka korupsi dana bantuan banjir senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang diperuntukkan bagi korban banjir bandang di Kenegerian Sihotang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang terjadi pada November 2023.
Baca Juga:
20 Desa di Gayo Lues Hilang dari Peta Pascabanjir Bandang
Bantuan tersebut sedianya menyasar 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi pascabencana.
Dalam penyidikan terungkap bahwa tersangka secara sepihak mengubah skema bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.
“Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal Senin (22/12/2025),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan.
Baca Juga:
Rumah Mendadak Jadi TKP, Sekeluarga Tewas Mengenaskan di Situbondo
Dari total anggaran Rp1.515.000.000, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp516.298.000 berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025.
Dalam pelaksanaan bantuan, tersangka juga menunjuk Badan Usaha Milik Desa Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa mekanisme yang sah.