“Tersangka menyarankan dan menunjuk BUMDes sebagai penyedia barang serta meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.
Selain mengubah mekanisme bantuan, pemotongan dana tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
20 Desa di Gayo Lues Hilang dari Peta Pascabanjir Bandang
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.
“Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan,” ujar Satria Irawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Rumah Mendadak Jadi TKP, Sekeluarga Tewas Mengenaskan di Situbondo
Tersangka juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Karena bantuan sosial Program PENA berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya pemulihan ekonomi korban bencana, kejaksaan memastikan tuntutan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Satria Irawan.