Pelapor perkara, Marko Panda Sihotang, menilai penetapan tersangka tersebut sejalan dengan laporan masyarakat Kenegerian Sihotang yang sejak awal telah dilengkapi alat bukti.
“Sejak awal kami lapor kami berkeyakinan dana Bansos PENA itu dikorup,” katanya.
Baca Juga:
20 Desa di Gayo Lues Hilang dari Peta Pascabanjir Bandang
Menurut Marko, penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Samosir agar lebih cermat menempatkan pejabat publik.
Selain melapor ke Kejari Samosir, masyarakat juga telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan korupsi dana Program PENA karena bersumber dari anggaran bantuan sosial nasional.
“Temuan kami tidak jauh berbeda dengan hasil penyidikan kejaksaan, bantuan tunai yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening penerima diubah menjadi bantuan barang,” ujarnya.
Baca Juga:
Rumah Mendadak Jadi TKP, Sekeluarga Tewas Mengenaskan di Situbondo
Nilai bantuan yang diterima warga disebut berkisar antara Rp3.800.000 hingga Rp4.200.000 per kepala keluarga, jauh di bawah pagu bantuan sebesar Rp5.000.000 per keluarga.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup karena korupsi dana bencana,” ucap Marko.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.