WAHANANEWS.CO, Bandung - Kebijakan larangan study tour yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menuai reaksi keras dari asosiasi biro perjalanan wisata.
Mereka mengingatkan bahwa keputusan ini berpotensi menghancurkan sektor pariwisata di Jawa Barat dan berdampak luas pada ekosistem industri wisata.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Semua Kepala Daerah Tiru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang Akan Listriki Warganya 100 Persen Tahun Ini
Ketua Gabungan Tour and Travel (GATTRA) Pemalang, Hadi Sucipto, menilai kebijakan ini akan membawa dampak negatif dalam jangka panjang.
Ia menekankan bahwa Bandung merupakan destinasi wisata terbesar kedua setelah Yogyakarta. Jika aliran kunjungan wisatawan dari daerah lain terganggu, maka jumlah wisatawan, terutama dari segmen study tour, akan menurun drastis.
"Cepat atau lambat, kebijakan ini akan merusak industri pariwisata di Jawa Barat," ujar Hadi Sucipto.
Baca Juga:
Mantan Gubernur Jabar Solihin GP Wafat di Usia 97 Tahun
Ia mendesak pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih adil dan mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
Menurutnya, sektor pariwisata memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian, baik melalui pajak maupun perputaran uang di berbagai industri terkait.
"Pariwisata adalah salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi negara. Karena itu, pemerintah harus bijak dalam membuat kebijakan agar tidak merugikan banyak pihak," tegasnya.
Hadi kembali mengingatkan bahwa larangan study tour tidak hanya berdampak pada biro perjalanan wisata, tetapi juga berpotensi memicu efek domino yang merugikan sektor lain.
Ketua Perhimpunan Biro Perjalanan Eks Karesidenan Banyumas (Pebemas), H. M. Kardio, bahkan menyampaikan sikap yang lebih tegas.
Menurutnya, sebanyak 35 biro perjalanan yang tergabung dalam Pebemas telah sepakat untuk tidak lagi memasukkan Jawa Barat dalam paket wisata mereka.
Pebemas juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menjadikan Jawa Barat sebagai tujuan perjalanan wisata dalam daftar layanan mereka.
"Ini adalah keputusan kami, dan sudah kami terapkan sejak aturan tersebut diberlakukan," ujar Hadi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Pujawisata, yang menaungi 46 biro perjalanan eks Karesidenan Pekalongan. Mereka sepakat untuk tidak lagi menawarkan Bandung sebagai destinasi wisata dalam paket perjalanan mereka.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), tetap bersikap tegas terhadap kebijakan larangan study tour. Ia bahkan mencopot Kepala SMAN 6 Depok karena tetap menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Saat bertemu dengan jajaran SMAN 6 Depok, KDM mempertanyakan alasan sekolah harus melakukan perjalanan study tour ke luar daerah.
Sebagai contoh, ia menyinggung kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, yang melibatkan salah satu sekolah di Depok dan mengakibatkan 11 korban jiwa.
Di kesempatan lain, KDM menyebut bahwa kebijakan larangan study tour disambut baik oleh sebagian orang tua, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Menurutnya, kegiatan study tour sering menjadi beban finansial bagi orang tua, dengan beberapa praktik yang dinilai tidak semestinya, seperti kewajiban bagi siswa yang tidak ikut untuk tetap membayar sebagian biaya atau orang tua yang sampai berutang demi membiayai study tour anak mereka.
Larangan study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat resmi dikeluarkan pada 8 Mei 2024 melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 64/PK/01/Kesra.
Dalam edaran tersebut, sekolah diimbau untuk mengadakan study tour di dalam kota, dengan tujuan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta destinasi wisata edukatif lokal, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang telah merencanakan serta menjalin kontrak kerja sama untuk study tour ke luar Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa study tour harus memperhatikan aspek manfaat dan keselamatan bagi siswa, guru, serta tenaga kependidikan.
Keamanan kendaraan, jalur perjalanan, serta rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan juga harus dipertimbangkan sebelum kegiatan dilaksanakan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]