Sebagai contoh, ia menyinggung kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, yang melibatkan salah satu sekolah di Depok dan mengakibatkan 11 korban jiwa.
Di kesempatan lain, KDM menyebut bahwa kebijakan larangan study tour disambut baik oleh sebagian orang tua, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Baca Juga:
Satpol PP Masih Tunggu SE Wali Kota Terapkan Instruksi Gubernur Jabar Soal Penertiban Sumbangan Masjid
Menurutnya, kegiatan study tour sering menjadi beban finansial bagi orang tua, dengan beberapa praktik yang dinilai tidak semestinya, seperti kewajiban bagi siswa yang tidak ikut untuk tetap membayar sebagian biaya atau orang tua yang sampai berutang demi membiayai study tour anak mereka.
Larangan study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat resmi dikeluarkan pada 8 Mei 2024 melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 64/PK/01/Kesra.
Dalam edaran tersebut, sekolah diimbau untuk mengadakan study tour di dalam kota, dengan tujuan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta destinasi wisata edukatif lokal, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga:
Wisuda TK-SMP Dianggap Tak Relevan, Gubernur Jabar Minta Dihapus
Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang telah merencanakan serta menjalin kontrak kerja sama untuk study tour ke luar Jawa Barat yang tidak dapat dibatalkan.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa study tour harus memperhatikan aspek manfaat dan keselamatan bagi siswa, guru, serta tenaga kependidikan.
Keamanan kendaraan, jalur perjalanan, serta rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan juga harus dipertimbangkan sebelum kegiatan dilaksanakan.